Penerapan Kajian Akademis Analisis Standar Belanja (ASB) Dalam Mewujudkan Good Governance Di Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.59065/jissr.v5i1%20Special%20Issues.205Keywords:
Analisis Standar Belanja, Good Government, Collaborative GovernmentAbstract
Sejak dilaksanakannya Otonomi Daerah di Indonesia, peran pemerintah pusat sebagai pembina wilayah masih belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam membangun Daerah, terutama Daerah yang jaraknya jauh dari ibukota. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui pengaruh Analisis Standar Belanja dalam mewujudkan Good Government di Kota Palopo. Fokus penelitian ini pada Pemerintah Daerah Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan adanya Kajian Akademis Analisis Standar Belanja (ASB) diharapkan dapat mempersiapkan perencanaan yang lebih baik dalam menyusun APBD, Perencanaan Program Pemerintah yang lebih Efektif dan Efisien serta Perencanaan Pembangunan yang berkelanjutan yang didukung oleh hasil kajian akademisi sebagai bentuk collaborative Government. Metode yang digunakan adalah Penelitian Kualitatif dengan tipe deskriptif, serta dengan menggunakan data berupa analisis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperoleh dari BPKAD Kota Palopo. Hasil analisis menunjukkan Analisis Standar Belanja memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan Good Government. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palopo masih bergantung kepada Pemerintah Pusat dalam menyusun dan membiayai kegiatan pembangunan pemerintahannya. Penyusunan penganggaran telah menggunakan Kajian akademis Analisis Standar Belanja, tetapi perlu lebih mempertimbangkan kajian akademis dalam menyusun program dan kegiatan dalam APBD pemerintah daerah Kota Palopo kedepannya.Downloads
References
Abba, M., Inuwa, I., & Idris, M. (2015). Expenditure and internally generated revenue relationship: An analysis of local governments in Adamawa State, Nigeria. Journal of Arts, Science and Commerce, 6(1), 67–77.
Abdul Halim. (2002). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah (Edisi pertama). Jakarta: Salemba Empat.
Arikunto, S. (2006). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019a). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019b). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kompas.id. (2022, Januari 25). Indeks persepsi korupsi membaik terutama di bidang ekonomi. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/25/indeks-persepsi-korupsi-membaik-terutama-di-bidang-ekonomi
Kompas.com. (2017, April 3). Data KPK ungkap kebocoran anggaran di daerah capai 40 persen. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2017/04/03/13445571/data.kpk.ungkap.kebocoran.anggaran.di.daerah.capai.40.persen
Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wibowo, S. (2007). Manajemen kinerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Walikota Palopo. (2017). Peraturan Walikota Palopo Nomor 91 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo.
Walikota Palopo. (2019). Peraturan Walikota Palopo Nomor 24 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ihwan Arifuddin, Jumadi Jumadi, Muhammad Yamin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in this journal agree to the following conditions:
- Authors retain the copyright of their work while granting the journal the right of first publication. The published work is licensed under the Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). This license permits others to share and adapt the work, provided that proper credit is given to the original author(s) and the journal as the initial publisher.
- Authors may establish separate, additional agreements for the non-exclusive distribution of their published work (e.g., depositing it in an institutional repository or including it in a book), as long as they acknowledge its original publication in this journal.
- Authors must sign a copyright transfer agreement once they have reviewed and approved the final proof provided by JISSR before publication.